Minggu, 04 Juni 2017

ILMU DAKWAH



BAB  I
PENDAHULUAN

A.    LATAR BELAKANG
Seiring perkembangan zaman,berkembang pula kebudayaan gaya hidup, maupun kebiasaan yang menjadi rutinitas masyarakat modern.Dalam menanggapi berbagai pengaruh kebudayaan yang masuk di dalam masyarakat,di perlukan suatu kegiatan keagamaan sebagai sarana meningkatkan kualitas keagamaannya.salah satu cara tersebut adalah kegiatan berdakwah.
Dakwah sebagai aktifitas yang sangat penting dalam islam.Dimana dakwah dapat tersebar dan diterima oleh masyarakat.Sebalinya tanpa adanya dakwah,maka perlu pula mempelajari secara mendalam mengenai dasar, hukum dan tujuan dakwah sebagai upaya memperkaya pengetahuan. Pada dasarnya ajaran islam yang disiarkan melalui dakwah dapat menyelamtkan manusia dan masyarakat pada umumnya dari hal-hal yang dapat membawa pada kehancuran.
Berkaitan dengan kewajiban umat islam untuk berdakwah yang secara kongkrit telah terkodifikasi didalam Al-Qur’an, sehingga hal ini berkolerasi dengan materi mata kuliah pengantar Ilmu Dakwah yang menawarkan pembahasan tentang dasar, hukum dan tujuan dakwah.

B.     RUMUSAN MASALAH
1.      Apa yang dimaksud dasar Hukum Dakwah?
2.      Apa yang dimaksud dengan Tujuan Dakwah?


C.     TUJUAN
1.      Untuk mengetahui pengertian dasar hukum dakwah
2.      Untuk mengetahui pengertian tujuan dakwah





BAB II
PEMBAHASAN
A.    DASAR HUKUM DAKWAH
Titik  tolak atau pijakan untuk mendasari hukum dakwah adalah Al-Qur’an dan Hadits. Berdasarkan kedua sumber hukum Islam tersebut dapat ditarik sebuah kesimpulan bahwa dakwah merupakan kewajiban bagi setiap manusia yang mengaku dirinya telah Islam. Tidak ada alasan lain untuk meninggalkan aktivitas dakwah kecuali manusia telah meniggalkan dunia yang fana ini. Dakwah yang dimaksud dalam pengertian di sini bukan hanya pidato, melainkan mencakup pengertian yang luas dan meliputi seluruh aspek atau bidang kehidupan. Hal ini sesuai dengan firman Allah SWT dalam Al-Qur’an Surat An-Nahl ayat 125 yang berbunyi :
ادْعُ إِلَى سَبِيلِ رَبِّكَ بِالْحِكْمَةِ وَالْمَوْعِظَةِ الْحَسَنَةِ وَجَادِلْهُمْ بِالَّتِي هِيَ أَحْسَنُ إِنَّ رَبَّكَ هُوَ أَعْلَمُ بِمَنْ ضَلَّ عَنْ سَبِيلِهِ وَهُوَ أَعْلَمُ بِالْمُهْتَدِينَ (النحل : 125)
Serulah (manusia) kepada jalan Tuhanmu dengan hikmah dan pelajaran yang baik dan bantahlah mereka dengan cara yang baik. Sesungguhnya Tuhanmu Dialah yang lebih mengetahui tentang siapa yang tersesat dari jalan-Nya dan Dialah yang lebih mengetahui orang-orang yang mendapat petunjuk” (QS. An-Nahl : 125)
Kata ud’u dalam ayat di atas, diterjemahkan dengan seruan, panggilan atau ajakan. Kata ud’u merupakan fiil amar yang berarti perintah dan setiap perintah adalah wajib, serta harus dilaksanakan selama tidak ada dalil lain yang memalingkannya dari kewajiban itu kepada sunnah atau hukum lain. Jadi, melaksanakan dakwah adalah wajib karena tidak ada dalil-dalil lain yang memalingkannya dari kewajiban itu dan hal ini disepakati oleh para ulama. Dengan demikian dapat diambil sebuah kesimpulan bahwa hukum melaksanakan dakwah adalah wajib (fardu ain) dan harus dilaksanakan oleh setiap muslim.[1]
Berkaitan dengan hukum dakwah, ada perbedaan pendapat antara ulama’ yang satu dengan ulama’ yang lain, yakni ulama’ yang berpendapat bahwa hukum dakwah adalah fardhu ‘ain dan ulama’ yang berpendapat bahwa hukum dakwah adalah fardhu kifayah. Pendapat ulama’ yang pertama mengatakan bahwa dakwah itu hukumnya fardhu ‘ain, maksudnya setiap orang Islam yang sudah baligh (dewasa), kaya, miskin, pandai dan bodoh semuanya tanpa kecuali wajib melaksanakan dakwah. Sedangkan ulama’ yang berpendapat bahwa hukum dakwah adalah fardhu kifayah mempunyai maksud bahwa apabila dakwah sudah dilaksanakan oleh sebagian atau sekelompok orang, maka jatuhlah kewajiban dakwah itu dari kewajiban seluruh kaum muslimin sebab sudah ada yang melaksanakannya walaupun hanya sebagian orang.
Perbedaan pendapat para ulama’ di atas disebabkan karena adanya perbedaan penafsiran terhadap Al-Qur’an Suarat Ali Imran ayat 104 yang berbunyi :
وَلْتَكُنْ مِنْكُمْ أُمَّةٌ يَدْعُونَ إِلَى الْخَيْرِ وَيَأْمُرُونَ بِالْمَعْرُوفِ وَيَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنْكَرِ وَأُولَئِكَ هُمُ الْمُفْلِحُونَ (104)
Artinya : “Dan hendaklah ada di antara kamu segolongan umat yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh kepada yang ma`ruf dan mencegah dari yang munkar; merekalah orang-orang yang beruntung” (QS. Ali Imran : 104)

Berkaitan dengan hukum dakwah, ada perbedaan pendapat antara ulama yang satu dengan ulama yang lain, yakni ada ulama yang berpendapat bahwa hukum dakwah adalah fardu ain dan ada pula ulama yang berpendapat bahwa hukum dakwa adalah fardu kifayah. Pendapat ulama yang pertama mengatakan bahwa dakwah hukumnya fardu ain, maksudnya setiap orang islam yang sudah baligh (dewasa), kaya, miskin, pandai dan bodoh semuanya tanpa kecuali wajib melaksanakan dakwah. Sedangkan ulama yang berpendapat bahwa hukum dakwah adalah fardu kifayah mempunyai maksud bahwa apabila dakwah sudah dilaksanakan oleh sebagai atau sekelompok orang, maka gugurlah kewajiban dakwah itu dari kewajiban seluruh kaum muslimin sebab sudah ada yang melaksanakannya walupun hanya sebagian orang.[2]
H.R. Muslim
Artinya: Barang siapa di antar kamu melihat kemungkaran, hendaklah mengubahnya dengan tangan, jika tidak mampu dengan lisan, jika tidak mampu dengan hati dan itu selemah-lemahnya iman (H.R. Muslim).
Kata non dalam hadis tersebut adalah kata yang bermakna umum yang meliputi setiap individu yang mampu untuk mengubah kemungkaran dengan tangan, lisan, hati, baik itu kemungkaran secara umum atau khusus. Dengan demikian merubah kemungkaran adalah perintah wajib ain di laksanakan sesuai dengan kadar kemampuan. Jika tidak mampu melaksanakan salah satu dari tiga faktor tersebut maka dosabaginya, dan dia keluar dari predikat iman yang hakiki.
H.R. Bukhori
Artinya: Rasulullah bersabda: sampaikan lah apa-apa dariku walau satu ayat’ (H.R. Bukhori).
Perintah ini di sampaikan Rasulullah kepada umatnya agar mereka menyampaikan dakwah meskipun hanya satu ayat. Ajakan ini berarti bahwa setiap individu wajib ain menyampaikan dakwah sesuai dengan kadar kemampuannya. Ketika di suatu tempat atau daerah sudah ada sekelompok orang yang melaksanakan kegiatan dakwah maka dakwah telah menjadi fardu ain bagi orang tertentu, dan menjadi fardu kifayah bagi yang lainnya. Dengan demikian, dakwah bias menjadi fardu ain apabila disuatu tempat tidak ada seorangpun yang melakukan dakwah dan dakwah bisa menjadi fardu kifayah apabila di suatu tempat sudah ada orang yang melakukan dakwah.[3]

B. TUJUAN DAKWAH
Tujuan adalah merupakan salah satu faktor yang paling penting dan sentral dalam proses dakwah. Pada tujuan itulah dilandaskan segenap tindakan dalam rangka usaha kerja dakwah, demikian pula tujuan juga menjadi dasar bagi penentuan sasaran dan strategi atau kebijaksanaan serta langkah-langkah operasional dakwah. Karena itu, tujuan merupakan pedoman yang harus diperhatikan dalam proses penyelenggaraan dakwah.
Ada dua pembagian dalam tujuan dakwah yaitu:
(a) tujuan utama dakwah, yaitu terwujudnya kebahagiaan dan kesejahteraan hidup di dunia dan di akhirat yang diridai Allah;
(b) tujuan departemental dakwah, merupakan tujuan perentara. Sebagai perantara oleh karenanya tujuan deparemental berintikan nilai-nilai yang dapat mendatangkan kebahagiaan dan kesejahteraan yang diridai Allah.
Menurut syukir tujuan dakwah yaitu:
(a) mengajak manusia untuk menetapkan hukum Allah yang akan mewujudkan kesejahteraan dan keselamatan bagi umat manusia seluruhnya,
(b) menegakkan ajaran agama islam kepada setiap insane baik individu maupun masyarakat, sehingga ajaran tersebut mampu mendorong suatu perbuatan yang sesuai dengan ajaran tersebut.
Menurut Alquran, salah satu tujuan dakwah terdapat dalam surah yusuf ayat 108 :
Yang berbunyi: katakanlah: inilah jalan (agama) ku, aku dan orang-orang yang mengikutiku mengajak (kamu) kepada Allah dengan hujan yang nyata, Maha suci Allah, dan Aku tidak termasuk orang-orang yang musyrik.
Q.S. Ibrahim ayat 1
Yang Artinya: “Alif, Iaam raa; (ini adalah) kitab yang kami turunkan kepadamu supaya kamu mengeluarkan manusia dari gelap gulita kepada cahaya terang benderang dengan izin Tuhan mereka, (yaitu) menuju jalan Tuhan Yang Maha perkasa lagi Maha Terpuji”.
Dan Rasulullah Muhammad saw. Bersabda: Sesungguhnya aku diutus oleh Allah Swt. Untuk menyempurnakan akhlak yang muliya (H. Ibnu Majah).
Menurut ayat dan hadis di atas, salah satu tujuan dakwah adalah membentangkan jalan allah di ats bumi agar di lalui umat manusia, dan mengeluarkan manusia di dalam gelap gulita kepada cahaya terang benderang (20002) bahwa tujuan dakwah islam, dengan mengacu pada al qur’an sebagai kitab dakwah, yaitu : (1) dakwah merupakan upaya mengeluarkan manusia dari kegelapan hidup (zhulumat) menuju kehidupan cahaya yang terang (nur) (Q.S. Albaqarah: 527) (2) menegakkan sibghah allah (celupan hidup dari allah) dalam kehidupan makhluk allah (Q.S. Albaqarah: 138) (3) mengakkan fitrah issaniah (Q.S. Ar Rum: 30) (4) memproporsikan tugas ibadah manusia sebagai hamba allah (Q.S. Albaqarah:21 dan 56; Q.S. An Nisa: 36; Q.S. At Taubah: 31 (5) mengestafetkan tugas kenabian dan kerasulan (Q.S. Al Hasyr: 7) dan (6) menegakkan aktualisasi penegakan takwa, jiwa, akal, generasi, dan sarana hidup (Q.S. As syamsi: 8-10).
Berbagai tujuan dakwah sebagaimana tersebut tujuan di atas haruslah tetap menjadian perhatian bagi dai/juru dakwah sehingga proses dakwah yang di upayakan tidak mengalami deviasi atau kemelencengan tetap pada jalur dakwah dan mendapatkan rido allah, bahagia dunia dan akhirat.


BAB III
PENUTUP
SIMPULAN
Dakwah merupakan suatu usaha untuk menyeru, mengajak, dan mempengaruhi manusia agar selalu berpegang teguh pada ajaran Allah, guna memperoleh kebahagiaan hidup didunia dan akhirat. Usaha berdakwah tersebutadalah sebuah kewajiaban bagi kaum muslimin dan muslimat, sehingga dasar berdakwah bisa dibagi dua, yakni dasar keagamaan ( meliputi : Al-Quran, Al-Hadis, Ijtihad ) dan dasar kemasyarakatan atau kenegaraan.
Hukum dakwah dapat dikemukakan ke dalam dua pendapat. Dua pendapat tersebut bahwa  hukum dakwah adalah fardlu kifayah dan hukum dakwah adalah fardlu ` ain, yang dari keduanya dapat dijadikan bahan perbandingan, mengapa keduanya dapat diterima, untuk kemudian disesuaikan dengan tuntutan dakwah itu sendiri semenjak awal perkembangannya hingga sekarang dan untuk mendatang.
Terdapat bermacam-macam tujuan dakwah jika ditinjau dari berbagai segi maupun aspek. Akan tetapi berdasarkan berbagai literatur, disebutkan bahwa tema sentral dakwah adalah islam. Maka dapat disimpulkan bahwa sebenarnya tujuan dakwah tidak lain dari tujuan islam itu sendiri, dengan menekankan bahwa dakwah bertujuan untuk mengubah sikap mental dan tingkah laku manusia yang kurang baik menjadi lebih baik atau meningkatkan kualitas iman dan islam seseorang. Jadi, tujuan tertinggi dari usaha berdakwah hanya semata-mata mengharap dan mencari Ridho Allah SWT.



[1] http://makalah-ibnu.blogspot.co.id/2011/05/tinjauan-tentang-dakwah.html diakses pada tanggal 3 oktober 2016 pukul 18.45 WIB
[2] Saerozi, Ilmu Dakwah, (Yogyakarta : Penerbit Ombak, 2013), hlm. 21-23.
[3] Saerozi, Ilmu Dakwah,..............hlm. 23.

ULUMUL QUR'AN: SANAD Dan MATAN



MAKALAH
SANAD DAN MATAN HADITS
Disusun Guna Memenuhi Tugas
Mata Kuliah : Ulum al-hadits
Dosen pengampu : Muhammad Mahsun, M.A


Disusun Oleh :
1.      Yurotun                                            (1606016018)
2.      Silvi Ayu Oktaviani                          (1606016019)
3.      Reyhan saadi                                    (1606016034)
4.      Muhammad Syarif Hidayatullah      (1606016041)


FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK
UIN WALISONGO SEMARANG
2016
                                                                      BAB I                                                  
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
Setiapa manusia muslim yang ada di muka bumi ini sebelumnya harus sepakat bahwa kyai/guru /ulama kita hanya satu yaitu Nabi Muhammad saw. Setiap ibadah yang kita lakukan sejatinya harus sama seperti apa yang diperintahkan Allah swt, ibadah yang dimaksud disini adalah ibadah yang sesuai dengan contoh yang telah diajarkan serta yang dilakukanoleh  Nabi Muhammad saw dan di ikuti oleh para sahabat dan tabi’in jadi tidak ada yang boleh menambah atau menguranginya.
Untuk mengetahui bagaimana ibadah yang dilakukan Rasulullah agar kita tidak menjadi pengikut buta, tentunya kita semua akan merujuk pada hadits Nabi Muhammad saw.Banyak ulama yang berbeda pendapat dalam perumusan hadits, mereka sama-sama mempublikasikan hadits walaupun isinya berbeda satu dengan yang lain. Agar  kita tidak keliru dalam beribadah dan ibadah kita sesuai dengan yang dilakukan oleh Nabi Muhammad saw tentunya kita harusmelihat sanad  serta  matan dari hadits tersebut, sehingga dari berbagai hadits yang di publikasikan kita bisa memilih mana yang sahih, hasan dan dho’if

B.     Rumusan Masalah
1.      Apa pengertian sanad dan matan ?
2.      Bagaimana cara penentuan kualitas hadits ?
3.      Apa penyebab terjadinya perbedaan matan ?


BAB II
PEMBAHASAN

A.    PENGERTIAN SANAD DAN MATAN

1.      Pengertian Sanad
Sanad dari segi  bahasa artinya  sandaran, tempat, bersandar, yang menjadi sandaran. Hadits Nabi yang diterima oleh para sahabat adakalanya sebagai perawi pertama, adakalanya diterima secara langsung dan ada pula melalui sahabat yang lain dengan cara mendengar, mendikte atau melihat secaraa praktis
Para ahli memahami pengertian sanad dengan berbagai arti antara lain menurut Badrul Ibnu Jama’ah dan At-Tubiy, yakni :
                                                                                                السند: الا خبا ر عن طر يق المتن
“pemberitaan tentang jalan yang sampai pada matan” (M.Hasbi, 1967: 190)
Menurut Ibnu Jama’ah, sanad adakalanya diartikan (i) puncak lereng-lereng bukit, karena orang yang menerangkan sanad itu mengangkat sanadnya kepada yang mengatakannya; (ii) atau dari perkataan dari si anu itu, yakni orang yang di pegang perkataannya. (M. Hasbi, 1967: 190). Sedangkan menurut Syuhudi (1988: 8), yang dimaksud sanad hadits ialah penjelasan  tentang jalan (rangkaian periwayat) yang menyampaikan kita kepada materi hadits. Dalam hal ini termasuk juga para perawi (ruwat) hadits.
Orang yang telah menerima hadits dari seorang periwayat, tetapi dia tidak menyampaikan hadits itu kepada orang lain, maka dia tidak dapat disebut sebagai orang yang telah melakukan periwayatan hadits. Sekiranya orang tersebut menyampaikan hadits yang telah diterimanya kepada orang lain, tetapi ketika menyampaikan hadits itu dia tidak menyebutkan rangkaian para periwayatnya, maka orang tersebut juga tidak dapat dinyatakan sebagai orang yang telah meriwayatkan hadits (Syuhudi, 1988: 21)
Dengan demikian, dalam meriwayatkan sebuah hadits haruslah terpenuhi 3 unsur, yakni :
1.      Kegiatan menerima hadits dari periwayat hadits
2.      Kegiatan menyampaikan hadits itu kepada orang lain
3.      Ketika hadits itu disampaikan susunan rangkaian periwayatan tersebut
Orang yang melakukan periwayatan hadits dinamai al-rawiy (periwayat), apa yang diriwayatkan dinamai al-marwiy, susunan rangkaian para perawinya dinamai sanad atau isnad dan kalimat yang disebutkan sebuah sanaddinamai  matan(subhi, 1978: 107)
Kegiatan yang berkenaan dengan suatu hal penerimaan dan penyampaian hadits disebut dengan al-tahammul wa ada al-hadits. Dengan demikian ,seseorang barulah dapat dinyatakan sebagai periwayat hadits, apabila orang itu telah melakukan al-tahammul wa ada al-hadits dan hadits yang disampaikannya lengkap berisi sanad dan matan.
Pembahasan tentang sanad meliputi :
·         Segi persambungan sanad  (ittisal sanad)
·         Segi kepercayaan sanad (stiqat al-sanad)
·         Segi keselamatan dan kejanggalan (syadz)
·         Keselamatan dari cacat (‘illat)
·         Tinggi dan rendahnya martabat suatu sanad

2.      Pengertian Matan
Matan  dalam bahasa arab berarti tanah yang tinggi (الأرضمنوارتفعصلبما). Sedangkan menurut istilah
            ألفاظ الحديث التى تتقوم بها المعاني
“Lafal-lafal hadits yang mengandung makna-makna tertentu”
Pembahasan mengenai matan  meliputisegi kesahihan dan kedhoifannya, hal tersebut bisa dilihat dari makna dan tujuan yang terkandung di dalam Al-Qur’an, atau selamatnya dari :
Ø  Kejanggalan redaksi (rakaat al-faz)
Ø  Cacat atau kejanggalan dari maknanya (fasad al-ma’na), karena bertentangan dengan akal dan panca indra atau dengan kandungan dan makna Al-Qur’an atau dengan makna sejarah
Ø  Kata-kata asing (gharib) yaitu kata-kata yang tidak bisa di pahami berdasarkan maknanya yang umum dikenal
Dari hasil penelusuran penulis terhadap karya-karya Rahman (Islamic Methodology in History dan Islam), banyak sinyal-sinyal yang mengarah pada persoalan persyaratan-pesyaratan hadits yang harus benarbenar bersumber dari Nabi (sahih) antara lain;
Ø  Matan hadits tidak bersifat spesifik (khas)
Ø  Matan  hadist bukan pengecualian
Ø  Matan hadist tidak bersifat prediksi baik lasung maupun tidak lasung
Ø  Matan hadits relevan dengan Al-Qur’an
Ø  Matan hadist tidak mengandung sifat politis dan hokum
Ø  Matan hadist bersifat situasional atau bersifat historis
Ø  Matan hadits dapat didaptasikan (sunnah ideal) atau tidak bersifat kaku



B.     PENENTUAN KUALITAS HADITS

Untuk mengukur sebuah kualitas sebuah hadits yang kredibel, maka akan dimunculkan pula pertanyaan-pertanyaan seperti, kapan, di mana dan siapa yang menemukan hadits tersebut. Lontaran pertanyaan-pertanyaan ini adalah tertuju pada persoalan sanad hadits, yakni menyangkut :

·         Orang yang melakukan periwayatan hadits (ar-rawiy), yaitu dituntun harus mempunyai persyaratan-persyaratan diterimanya sebuah riwayat (hadits), seperti dikatakan sebagian ahli hadits, harus mempunyai akal yang sehat, kuat hafalannya, bersikap adil dan beragama islam (subhi, 1959: 126). Sebaliknya jika seorang perowi tidak terpenuhi sebagian syarat atau seluruhnya maka akan tertolak riwayatnya, dan tidakterpakai haditsnya, karena itu ulama hadits membuat metode sebuah ilmu yang disebut ilmu al-jarh wa al-ta’dil
·         Bagi seorang periwayat (al-marwiy) secara estafet telah melakukan kegiatan periwayatan hadits melalui jalur tunggal atau jama’ah yang pada setiap tingkatan telah melakukan kontak secara langsung atau tidak langsung dengan dibuktikan melalui jalur edukasi dan pembelajaran. Ini dilakukan untuk menghindari tuduhan-tuduhan pemalsuan dari segi sanad atau periwayat hadits.
·         Seorang perawi sangat lazim bisa diketahui tentang tanggal lahir dan wafatnya. Hal ini supaya diketahui apakah sanad hadits tersambung atau terputus dengan para perawi sebelum maupun sesudanya. Jadi seorang perawi yang mengaku telah mendengar hadits dari  seorang perawi sebelumnya, maka tidak dapat ditolak periwayatannya, kecuali apabila perawi tersebut tidak dapat diketahui (majhul) tanggal lahiran dan wafatnya.

Sebagaimana dikatakan Sufyan as-Sauriy dalam kitab muqadimah ibnu salah (1973: 343), sebagai berikut:
                                                قا ل سفيا ن ا لثو ر ي: لما استعمل الر و ا ة ا لحذ ب ا ستعملنا لهم التا ر يخ
Dari sufyan as-sauriy berkata: ketika para perawi telah melakukan dusta, maka kami pun mempergunakan kajian sejarah untuk mereka
Didasarkan pada hipotesis Schacht dan kawan-kawan , bahwa isnad cenderung tumbuh kebelakang (backwards projection). Artinya, semakin kebelakang semakin sempurna dan panjang jalur  isnadnya, Schacht (1967: 163).Semakin kebawah suatu rantai periwayatan, jumlah periwayat semakin meningkat dandaerahnya semakin meluas hingga ke provinsi yang terpencac-pencar.
Sistem sanad atau isnad baru muncul pertama kali pada masa hidup Nabi saw, dan telah berkembang menjadi ilmu yang mapan pada akhir abad pertama hijriah (A’zami, 1985: 154).
Biasanya, para perawi dalam menginformasikan kepada teman-teman mereka, mereka mengunakan kalimat-kalimat seperti “Nabi saw telah melakukan ini dan ini.” (كا ن النبي صلي الله عليه وسلم...) atau “Nabi saw telah mengatakan begini dan begini.” (قا ل النبي صلي الله عليه وسلم...). sudah biasa juga bahwa siapa saja yang mendapatkan informasi pada tahab kedua, ketika melaporkan kejadian itu kepada orang ketiga, dan menyampaikan sumber-sumber informasinya dan memberikan cerita lengkap.
Suatu hal perlu diketahui adalah bahwa ualama tidak mempermasalahkan sanad hadits baik secara konsepsional maupun metodelogis. Sistem sanad dalam periwayatan hadits adalah sebuah ilmu,

C.     PERBEDAAN KANDUNGAN MATAN
Jika secara menyakinkan matan hidits bersumber kepada Nabi Muhammad saw, maka penelitian terhadap matan tidak diperlukan lagi, demikian juga sanad hadits. Kenyataannya, seluruh matan haditsyang sampai pada umat Islam saat ini berkaitan ert dengan sanad-nya, sedangkan keadaan sanad itu sendiri masih diperlukan penelitian secara cermat, oleh karena itu keadaan matan perlu dilakukan penelitian.
Perlunya keadaan matan hadits tidak hanya karena keadaan matan tidak dapat dilepaskan dari pengaruh sanad saja, tetapi juga karena dalam periwayatan matan hadits dikenal periwayatan secara maknawi (riwayah bi al-ma’na).
Beberapa rumusan yang dikemukakan ulama hadits sebenarnya tidak memiliki perbedaan yang sigmifikan, sebab poin-poin yang dikemukakan oleh Adlabi misalnya, juga dapat merangkum poin-poin yang dikemukakan oleh al-Hasjim Abbas dan M. Syuhudi.
Oleh karena itu, setidaknya ada tiga faktor utama yang mendorong ulama melakukan kegiatan penelitian matan hadits, yaitu :
1.      Munculnya pemalsuan hadits
2.      Terjadinya periwayatan secara makna
3.      Tedak berkorelasinya kesahihan sanad dengan kesahihan matan



BAB III
KESIMPULAN

Sanad dari segi  bahasa artinya  sandaran, tempat, bersandar, yang menjadi sandaran, sedangkan matan  dalam bahasa arab berarti tanah yang tinggi.
 Para ahli juga mengartikan  sanadsebagai pemberitaan jalan yang sampai pada matan. Para sahabat adalanya menerima hadits secara langsung dan ada pula melalui sahabat yang laindengan cara mendengar, mendikte atau melihat secaraa praktis
Untuk mengukur kualitas sebuah hadits maka biasanya akan di lontarkan pertanyaan-pertantaan seperti, kapan, dimana, dan siapa yang menemukan hadits tersebut, pertanyaan-pertanyaan tersebut  tertuju pada persoalan sanad hadits. Semakin bawah suatu rantai periwayatan semakin meningkat daerahnya
Rumusan yang dikemukakan oleh ulama hadist sebenarnya tidak memiliki perbedaan yang sigmifikan.Selain itu ada beberapa faktor yang mendorong ulama melakukan kegiatan penelitian hadist.


DAFTAR PUSTAKA

Abdul Fatah Iddris, 2012, Hadits-Hadits PREDIKTIF &TEKNIS, Semarang: PUSTAKA RIZKI PUTRA
Muhammad Syuhudi Ismail, 1995, KAEDAH KESAHIHAN SANAD HADIS, Jakarta: PT Bulan Bintang