Minggu, 04 Juni 2017

ILMU DAKWAH



BAB  I
PENDAHULUAN

A.    LATAR BELAKANG
Seiring perkembangan zaman,berkembang pula kebudayaan gaya hidup, maupun kebiasaan yang menjadi rutinitas masyarakat modern.Dalam menanggapi berbagai pengaruh kebudayaan yang masuk di dalam masyarakat,di perlukan suatu kegiatan keagamaan sebagai sarana meningkatkan kualitas keagamaannya.salah satu cara tersebut adalah kegiatan berdakwah.
Dakwah sebagai aktifitas yang sangat penting dalam islam.Dimana dakwah dapat tersebar dan diterima oleh masyarakat.Sebalinya tanpa adanya dakwah,maka perlu pula mempelajari secara mendalam mengenai dasar, hukum dan tujuan dakwah sebagai upaya memperkaya pengetahuan. Pada dasarnya ajaran islam yang disiarkan melalui dakwah dapat menyelamtkan manusia dan masyarakat pada umumnya dari hal-hal yang dapat membawa pada kehancuran.
Berkaitan dengan kewajiban umat islam untuk berdakwah yang secara kongkrit telah terkodifikasi didalam Al-Qur’an, sehingga hal ini berkolerasi dengan materi mata kuliah pengantar Ilmu Dakwah yang menawarkan pembahasan tentang dasar, hukum dan tujuan dakwah.

B.     RUMUSAN MASALAH
1.      Apa yang dimaksud dasar Hukum Dakwah?
2.      Apa yang dimaksud dengan Tujuan Dakwah?


C.     TUJUAN
1.      Untuk mengetahui pengertian dasar hukum dakwah
2.      Untuk mengetahui pengertian tujuan dakwah





BAB II
PEMBAHASAN
A.    DASAR HUKUM DAKWAH
Titik  tolak atau pijakan untuk mendasari hukum dakwah adalah Al-Qur’an dan Hadits. Berdasarkan kedua sumber hukum Islam tersebut dapat ditarik sebuah kesimpulan bahwa dakwah merupakan kewajiban bagi setiap manusia yang mengaku dirinya telah Islam. Tidak ada alasan lain untuk meninggalkan aktivitas dakwah kecuali manusia telah meniggalkan dunia yang fana ini. Dakwah yang dimaksud dalam pengertian di sini bukan hanya pidato, melainkan mencakup pengertian yang luas dan meliputi seluruh aspek atau bidang kehidupan. Hal ini sesuai dengan firman Allah SWT dalam Al-Qur’an Surat An-Nahl ayat 125 yang berbunyi :
ادْعُ إِلَى سَبِيلِ رَبِّكَ بِالْحِكْمَةِ وَالْمَوْعِظَةِ الْحَسَنَةِ وَجَادِلْهُمْ بِالَّتِي هِيَ أَحْسَنُ إِنَّ رَبَّكَ هُوَ أَعْلَمُ بِمَنْ ضَلَّ عَنْ سَبِيلِهِ وَهُوَ أَعْلَمُ بِالْمُهْتَدِينَ (النحل : 125)
Serulah (manusia) kepada jalan Tuhanmu dengan hikmah dan pelajaran yang baik dan bantahlah mereka dengan cara yang baik. Sesungguhnya Tuhanmu Dialah yang lebih mengetahui tentang siapa yang tersesat dari jalan-Nya dan Dialah yang lebih mengetahui orang-orang yang mendapat petunjuk” (QS. An-Nahl : 125)
Kata ud’u dalam ayat di atas, diterjemahkan dengan seruan, panggilan atau ajakan. Kata ud’u merupakan fiil amar yang berarti perintah dan setiap perintah adalah wajib, serta harus dilaksanakan selama tidak ada dalil lain yang memalingkannya dari kewajiban itu kepada sunnah atau hukum lain. Jadi, melaksanakan dakwah adalah wajib karena tidak ada dalil-dalil lain yang memalingkannya dari kewajiban itu dan hal ini disepakati oleh para ulama. Dengan demikian dapat diambil sebuah kesimpulan bahwa hukum melaksanakan dakwah adalah wajib (fardu ain) dan harus dilaksanakan oleh setiap muslim.[1]
Berkaitan dengan hukum dakwah, ada perbedaan pendapat antara ulama’ yang satu dengan ulama’ yang lain, yakni ulama’ yang berpendapat bahwa hukum dakwah adalah fardhu ‘ain dan ulama’ yang berpendapat bahwa hukum dakwah adalah fardhu kifayah. Pendapat ulama’ yang pertama mengatakan bahwa dakwah itu hukumnya fardhu ‘ain, maksudnya setiap orang Islam yang sudah baligh (dewasa), kaya, miskin, pandai dan bodoh semuanya tanpa kecuali wajib melaksanakan dakwah. Sedangkan ulama’ yang berpendapat bahwa hukum dakwah adalah fardhu kifayah mempunyai maksud bahwa apabila dakwah sudah dilaksanakan oleh sebagian atau sekelompok orang, maka jatuhlah kewajiban dakwah itu dari kewajiban seluruh kaum muslimin sebab sudah ada yang melaksanakannya walaupun hanya sebagian orang.
Perbedaan pendapat para ulama’ di atas disebabkan karena adanya perbedaan penafsiran terhadap Al-Qur’an Suarat Ali Imran ayat 104 yang berbunyi :
وَلْتَكُنْ مِنْكُمْ أُمَّةٌ يَدْعُونَ إِلَى الْخَيْرِ وَيَأْمُرُونَ بِالْمَعْرُوفِ وَيَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنْكَرِ وَأُولَئِكَ هُمُ الْمُفْلِحُونَ (104)
Artinya : “Dan hendaklah ada di antara kamu segolongan umat yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh kepada yang ma`ruf dan mencegah dari yang munkar; merekalah orang-orang yang beruntung” (QS. Ali Imran : 104)

Berkaitan dengan hukum dakwah, ada perbedaan pendapat antara ulama yang satu dengan ulama yang lain, yakni ada ulama yang berpendapat bahwa hukum dakwah adalah fardu ain dan ada pula ulama yang berpendapat bahwa hukum dakwa adalah fardu kifayah. Pendapat ulama yang pertama mengatakan bahwa dakwah hukumnya fardu ain, maksudnya setiap orang islam yang sudah baligh (dewasa), kaya, miskin, pandai dan bodoh semuanya tanpa kecuali wajib melaksanakan dakwah. Sedangkan ulama yang berpendapat bahwa hukum dakwah adalah fardu kifayah mempunyai maksud bahwa apabila dakwah sudah dilaksanakan oleh sebagai atau sekelompok orang, maka gugurlah kewajiban dakwah itu dari kewajiban seluruh kaum muslimin sebab sudah ada yang melaksanakannya walupun hanya sebagian orang.[2]
H.R. Muslim
Artinya: Barang siapa di antar kamu melihat kemungkaran, hendaklah mengubahnya dengan tangan, jika tidak mampu dengan lisan, jika tidak mampu dengan hati dan itu selemah-lemahnya iman (H.R. Muslim).
Kata non dalam hadis tersebut adalah kata yang bermakna umum yang meliputi setiap individu yang mampu untuk mengubah kemungkaran dengan tangan, lisan, hati, baik itu kemungkaran secara umum atau khusus. Dengan demikian merubah kemungkaran adalah perintah wajib ain di laksanakan sesuai dengan kadar kemampuan. Jika tidak mampu melaksanakan salah satu dari tiga faktor tersebut maka dosabaginya, dan dia keluar dari predikat iman yang hakiki.
H.R. Bukhori
Artinya: Rasulullah bersabda: sampaikan lah apa-apa dariku walau satu ayat’ (H.R. Bukhori).
Perintah ini di sampaikan Rasulullah kepada umatnya agar mereka menyampaikan dakwah meskipun hanya satu ayat. Ajakan ini berarti bahwa setiap individu wajib ain menyampaikan dakwah sesuai dengan kadar kemampuannya. Ketika di suatu tempat atau daerah sudah ada sekelompok orang yang melaksanakan kegiatan dakwah maka dakwah telah menjadi fardu ain bagi orang tertentu, dan menjadi fardu kifayah bagi yang lainnya. Dengan demikian, dakwah bias menjadi fardu ain apabila disuatu tempat tidak ada seorangpun yang melakukan dakwah dan dakwah bisa menjadi fardu kifayah apabila di suatu tempat sudah ada orang yang melakukan dakwah.[3]

B. TUJUAN DAKWAH
Tujuan adalah merupakan salah satu faktor yang paling penting dan sentral dalam proses dakwah. Pada tujuan itulah dilandaskan segenap tindakan dalam rangka usaha kerja dakwah, demikian pula tujuan juga menjadi dasar bagi penentuan sasaran dan strategi atau kebijaksanaan serta langkah-langkah operasional dakwah. Karena itu, tujuan merupakan pedoman yang harus diperhatikan dalam proses penyelenggaraan dakwah.
Ada dua pembagian dalam tujuan dakwah yaitu:
(a) tujuan utama dakwah, yaitu terwujudnya kebahagiaan dan kesejahteraan hidup di dunia dan di akhirat yang diridai Allah;
(b) tujuan departemental dakwah, merupakan tujuan perentara. Sebagai perantara oleh karenanya tujuan deparemental berintikan nilai-nilai yang dapat mendatangkan kebahagiaan dan kesejahteraan yang diridai Allah.
Menurut syukir tujuan dakwah yaitu:
(a) mengajak manusia untuk menetapkan hukum Allah yang akan mewujudkan kesejahteraan dan keselamatan bagi umat manusia seluruhnya,
(b) menegakkan ajaran agama islam kepada setiap insane baik individu maupun masyarakat, sehingga ajaran tersebut mampu mendorong suatu perbuatan yang sesuai dengan ajaran tersebut.
Menurut Alquran, salah satu tujuan dakwah terdapat dalam surah yusuf ayat 108 :
Yang berbunyi: katakanlah: inilah jalan (agama) ku, aku dan orang-orang yang mengikutiku mengajak (kamu) kepada Allah dengan hujan yang nyata, Maha suci Allah, dan Aku tidak termasuk orang-orang yang musyrik.
Q.S. Ibrahim ayat 1
Yang Artinya: “Alif, Iaam raa; (ini adalah) kitab yang kami turunkan kepadamu supaya kamu mengeluarkan manusia dari gelap gulita kepada cahaya terang benderang dengan izin Tuhan mereka, (yaitu) menuju jalan Tuhan Yang Maha perkasa lagi Maha Terpuji”.
Dan Rasulullah Muhammad saw. Bersabda: Sesungguhnya aku diutus oleh Allah Swt. Untuk menyempurnakan akhlak yang muliya (H. Ibnu Majah).
Menurut ayat dan hadis di atas, salah satu tujuan dakwah adalah membentangkan jalan allah di ats bumi agar di lalui umat manusia, dan mengeluarkan manusia di dalam gelap gulita kepada cahaya terang benderang (20002) bahwa tujuan dakwah islam, dengan mengacu pada al qur’an sebagai kitab dakwah, yaitu : (1) dakwah merupakan upaya mengeluarkan manusia dari kegelapan hidup (zhulumat) menuju kehidupan cahaya yang terang (nur) (Q.S. Albaqarah: 527) (2) menegakkan sibghah allah (celupan hidup dari allah) dalam kehidupan makhluk allah (Q.S. Albaqarah: 138) (3) mengakkan fitrah issaniah (Q.S. Ar Rum: 30) (4) memproporsikan tugas ibadah manusia sebagai hamba allah (Q.S. Albaqarah:21 dan 56; Q.S. An Nisa: 36; Q.S. At Taubah: 31 (5) mengestafetkan tugas kenabian dan kerasulan (Q.S. Al Hasyr: 7) dan (6) menegakkan aktualisasi penegakan takwa, jiwa, akal, generasi, dan sarana hidup (Q.S. As syamsi: 8-10).
Berbagai tujuan dakwah sebagaimana tersebut tujuan di atas haruslah tetap menjadian perhatian bagi dai/juru dakwah sehingga proses dakwah yang di upayakan tidak mengalami deviasi atau kemelencengan tetap pada jalur dakwah dan mendapatkan rido allah, bahagia dunia dan akhirat.


BAB III
PENUTUP
SIMPULAN
Dakwah merupakan suatu usaha untuk menyeru, mengajak, dan mempengaruhi manusia agar selalu berpegang teguh pada ajaran Allah, guna memperoleh kebahagiaan hidup didunia dan akhirat. Usaha berdakwah tersebutadalah sebuah kewajiaban bagi kaum muslimin dan muslimat, sehingga dasar berdakwah bisa dibagi dua, yakni dasar keagamaan ( meliputi : Al-Quran, Al-Hadis, Ijtihad ) dan dasar kemasyarakatan atau kenegaraan.
Hukum dakwah dapat dikemukakan ke dalam dua pendapat. Dua pendapat tersebut bahwa  hukum dakwah adalah fardlu kifayah dan hukum dakwah adalah fardlu ` ain, yang dari keduanya dapat dijadikan bahan perbandingan, mengapa keduanya dapat diterima, untuk kemudian disesuaikan dengan tuntutan dakwah itu sendiri semenjak awal perkembangannya hingga sekarang dan untuk mendatang.
Terdapat bermacam-macam tujuan dakwah jika ditinjau dari berbagai segi maupun aspek. Akan tetapi berdasarkan berbagai literatur, disebutkan bahwa tema sentral dakwah adalah islam. Maka dapat disimpulkan bahwa sebenarnya tujuan dakwah tidak lain dari tujuan islam itu sendiri, dengan menekankan bahwa dakwah bertujuan untuk mengubah sikap mental dan tingkah laku manusia yang kurang baik menjadi lebih baik atau meningkatkan kualitas iman dan islam seseorang. Jadi, tujuan tertinggi dari usaha berdakwah hanya semata-mata mengharap dan mencari Ridho Allah SWT.



[1] http://makalah-ibnu.blogspot.co.id/2011/05/tinjauan-tentang-dakwah.html diakses pada tanggal 3 oktober 2016 pukul 18.45 WIB
[2] Saerozi, Ilmu Dakwah, (Yogyakarta : Penerbit Ombak, 2013), hlm. 21-23.
[3] Saerozi, Ilmu Dakwah,..............hlm. 23.

Tidak ada komentar: