BAB I
PENDAHULUAN
A. LATAR
BELAKANG
Seiring perkembangan zaman,berkembang
pula kebudayaan gaya hidup, maupun kebiasaan yang menjadi rutinitas masyarakat
modern.Dalam menanggapi berbagai pengaruh kebudayaan yang masuk di dalam
masyarakat,di perlukan suatu kegiatan keagamaan sebagai sarana meningkatkan
kualitas keagamaannya.salah satu cara tersebut adalah kegiatan berdakwah.
Dakwah sebagai aktifitas yang
sangat penting dalam islam.Dimana dakwah dapat tersebar dan diterima oleh
masyarakat.Sebalinya tanpa adanya dakwah,maka perlu pula mempelajari secara
mendalam mengenai dasar, hukum dan tujuan dakwah sebagai upaya memperkaya
pengetahuan. Pada dasarnya ajaran islam yang disiarkan melalui dakwah dapat
menyelamtkan manusia dan masyarakat pada umumnya dari hal-hal yang dapat
membawa pada kehancuran.
Berkaitan dengan kewajiban umat
islam untuk berdakwah yang secara kongkrit telah terkodifikasi didalam Al-Qur’an,
sehingga hal ini berkolerasi dengan materi mata kuliah pengantar Ilmu Dakwah
yang menawarkan pembahasan tentang dasar, hukum dan tujuan dakwah.
B. RUMUSAN
MASALAH
1.
Apa yang
dimaksud dasar Hukum Dakwah?
2.
Apa yang
dimaksud dengan Tujuan Dakwah?
C. TUJUAN
1.
Untuk mengetahui
pengertian dasar hukum dakwah
2.
Untuk mengetahui
pengertian tujuan dakwah
BAB
II
PEMBAHASAN
A. DASAR
HUKUM DAKWAH
Titik tolak
atau pijakan untuk mendasari hukum dakwah adalah Al-Qur’an dan Hadits.
Berdasarkan kedua sumber hukum Islam tersebut dapat ditarik sebuah kesimpulan
bahwa dakwah merupakan kewajiban bagi setiap manusia yang mengaku dirinya telah
Islam. Tidak ada alasan lain untuk meninggalkan aktivitas dakwah kecuali manusia
telah meniggalkan dunia yang fana ini. Dakwah yang dimaksud dalam pengertian di
sini bukan hanya pidato, melainkan mencakup pengertian yang luas dan meliputi
seluruh aspek atau bidang kehidupan. Hal ini sesuai dengan firman Allah SWT
dalam Al-Qur’an Surat An-Nahl ayat 125 yang berbunyi :
ادْعُ
إِلَى سَبِيلِ رَبِّكَ بِالْحِكْمَةِ وَالْمَوْعِظَةِ الْحَسَنَةِ وَجَادِلْهُمْ
بِالَّتِي هِيَ أَحْسَنُ إِنَّ رَبَّكَ هُوَ أَعْلَمُ بِمَنْ ضَلَّ عَنْ سَبِيلِهِ
وَهُوَ أَعْلَمُ بِالْمُهْتَدِينَ (النحل : 125)
“Serulah
(manusia) kepada jalan Tuhanmu dengan hikmah dan pelajaran yang baik dan
bantahlah mereka dengan cara yang baik. Sesungguhnya Tuhanmu Dialah yang lebih
mengetahui tentang siapa yang tersesat dari jalan-Nya dan Dialah yang lebih
mengetahui orang-orang yang mendapat petunjuk” (QS. An-Nahl : 125)
Kata ud’u dalam ayat di atas,
diterjemahkan dengan seruan, panggilan atau ajakan. Kata ud’u merupakan fiil
amar yang berarti perintah dan setiap perintah adalah wajib, serta harus dilaksanakan
selama tidak ada dalil lain yang memalingkannya dari kewajiban itu kepada
sunnah atau hukum lain. Jadi, melaksanakan dakwah adalah wajib karena tidak ada
dalil-dalil lain yang memalingkannya dari kewajiban itu dan hal ini disepakati
oleh para ulama. Dengan demikian dapat diambil sebuah kesimpulan bahwa hukum
melaksanakan dakwah adalah wajib (fardu ain) dan harus dilaksanakan oleh setiap
muslim.[1]
Berkaitan
dengan hukum dakwah, ada perbedaan pendapat antara ulama’ yang satu dengan
ulama’ yang lain, yakni ulama’ yang berpendapat bahwa hukum dakwah adalah fardhu ‘ain dan ulama’ yang berpendapat bahwa
hukum dakwah adalah fardhu
kifayah. Pendapat ulama’ yang pertama mengatakan bahwa dakwah itu hukumnya fardhu ‘ain, maksudnya setiap
orang Islam yang sudah baligh (dewasa), kaya, miskin, pandai dan
bodoh semuanya tanpa kecuali wajib melaksanakan dakwah. Sedangkan ulama’ yang
berpendapat bahwa hukum dakwah adalah fardhu
kifayah mempunyai maksud
bahwa apabila dakwah sudah dilaksanakan oleh sebagian atau sekelompok orang,
maka jatuhlah kewajiban dakwah itu dari kewajiban seluruh kaum muslimin sebab
sudah ada yang melaksanakannya walaupun hanya sebagian orang.
Perbedaan pendapat para ulama’ di atas
disebabkan karena adanya perbedaan penafsiran terhadap Al-Qur’an Suarat Ali
Imran ayat 104 yang berbunyi :
وَلْتَكُنْ
مِنْكُمْ أُمَّةٌ يَدْعُونَ إِلَى الْخَيْرِ وَيَأْمُرُونَ بِالْمَعْرُوفِ
وَيَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنْكَرِ وَأُولَئِكَ هُمُ الْمُفْلِحُونَ (104)
Artinya : “Dan hendaklah
ada di antara kamu segolongan umat yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh
kepada yang ma`ruf dan mencegah dari yang munkar; merekalah orang-orang yang
beruntung” (QS. Ali Imran : 104)
Berkaitan dengan hukum dakwah, ada
perbedaan pendapat antara ulama yang satu dengan ulama yang lain, yakni ada
ulama yang berpendapat bahwa hukum dakwah adalah fardu ain dan ada pula ulama
yang berpendapat bahwa hukum dakwa adalah fardu kifayah. Pendapat ulama yang
pertama mengatakan bahwa dakwah hukumnya fardu ain, maksudnya setiap orang
islam yang sudah baligh (dewasa), kaya, miskin, pandai dan bodoh semuanya tanpa
kecuali wajib melaksanakan dakwah. Sedangkan ulama yang berpendapat bahwa hukum
dakwah adalah fardu kifayah mempunyai maksud bahwa apabila dakwah sudah
dilaksanakan oleh sebagai atau sekelompok orang, maka gugurlah kewajiban dakwah
itu dari kewajiban seluruh kaum muslimin sebab sudah ada yang melaksanakannya
walupun hanya sebagian orang.[2]
H.R. Muslim
Artinya: Barang siapa di antar kamu
melihat kemungkaran, hendaklah mengubahnya dengan tangan, jika tidak mampu
dengan lisan, jika tidak mampu dengan hati dan itu selemah-lemahnya iman (H.R.
Muslim).
Kata non dalam hadis tersebut
adalah kata yang bermakna umum yang meliputi setiap individu yang mampu untuk
mengubah kemungkaran dengan tangan, lisan, hati, baik itu kemungkaran secara
umum atau khusus. Dengan demikian merubah kemungkaran adalah perintah wajib ain
di laksanakan sesuai dengan kadar kemampuan. Jika tidak mampu melaksanakan
salah satu dari tiga faktor tersebut maka dosabaginya, dan dia keluar dari
predikat iman yang hakiki.
H.R. Bukhori
Artinya: Rasulullah bersabda:
sampaikan lah apa-apa dariku walau satu ayat’ (H.R. Bukhori).
Perintah ini di sampaikan
Rasulullah kepada umatnya agar mereka menyampaikan dakwah meskipun hanya satu
ayat. Ajakan ini berarti bahwa setiap individu wajib ain menyampaikan dakwah
sesuai dengan kadar kemampuannya. Ketika di suatu tempat atau daerah sudah ada
sekelompok orang yang melaksanakan kegiatan dakwah maka dakwah telah menjadi
fardu ain bagi orang tertentu, dan menjadi fardu kifayah bagi yang lainnya.
Dengan demikian, dakwah bias menjadi fardu ain apabila disuatu tempat tidak ada
seorangpun yang melakukan dakwah dan dakwah bisa menjadi fardu kifayah apabila
di suatu tempat sudah ada orang yang melakukan dakwah.[3]
B. TUJUAN DAKWAH
Tujuan adalah merupakan salah satu
faktor yang paling penting dan sentral dalam proses dakwah. Pada tujuan itulah
dilandaskan segenap tindakan dalam rangka usaha kerja dakwah, demikian pula
tujuan juga menjadi dasar bagi penentuan sasaran dan strategi atau
kebijaksanaan serta langkah-langkah operasional dakwah. Karena itu, tujuan
merupakan pedoman yang harus diperhatikan dalam proses penyelenggaraan dakwah.
Ada dua pembagian dalam tujuan
dakwah yaitu:
(a) tujuan utama dakwah, yaitu
terwujudnya kebahagiaan dan kesejahteraan hidup di dunia dan di akhirat yang
diridai Allah;
(b) tujuan departemental dakwah,
merupakan tujuan perentara. Sebagai perantara oleh karenanya tujuan
deparemental berintikan nilai-nilai yang dapat mendatangkan kebahagiaan dan
kesejahteraan yang diridai Allah.
Menurut syukir tujuan dakwah yaitu:
(a) mengajak manusia untuk
menetapkan hukum Allah yang akan mewujudkan kesejahteraan dan keselamatan bagi
umat manusia seluruhnya,
(b) menegakkan ajaran agama islam
kepada setiap insane baik individu maupun masyarakat, sehingga ajaran tersebut
mampu mendorong suatu perbuatan yang sesuai dengan ajaran tersebut.
Menurut Alquran, salah satu tujuan
dakwah terdapat dalam surah yusuf ayat 108 :
Yang berbunyi: katakanlah: inilah
jalan (agama) ku, aku dan orang-orang yang mengikutiku mengajak (kamu) kepada
Allah dengan hujan yang nyata, Maha suci Allah, dan Aku tidak termasuk
orang-orang yang musyrik.
Q.S. Ibrahim ayat 1
Yang Artinya: “Alif, Iaam raa; (ini
adalah) kitab yang kami turunkan kepadamu supaya kamu mengeluarkan manusia dari
gelap gulita kepada cahaya terang benderang dengan izin Tuhan mereka, (yaitu)
menuju jalan Tuhan Yang Maha perkasa lagi Maha Terpuji”.
Dan Rasulullah Muhammad saw. Bersabda:
Sesungguhnya aku diutus oleh Allah Swt. Untuk menyempurnakan akhlak yang muliya
(H. Ibnu Majah).
Menurut ayat dan hadis di atas,
salah satu tujuan dakwah adalah membentangkan jalan allah di ats bumi agar di
lalui umat manusia, dan mengeluarkan manusia di dalam gelap gulita kepada
cahaya terang benderang (20002) bahwa tujuan dakwah islam, dengan mengacu pada
al qur’an sebagai kitab dakwah, yaitu : (1) dakwah merupakan upaya mengeluarkan
manusia dari kegelapan hidup (zhulumat) menuju kehidupan cahaya yang terang
(nur) (Q.S. Albaqarah: 527) (2) menegakkan sibghah allah (celupan hidup dari
allah) dalam kehidupan makhluk allah (Q.S. Albaqarah: 138) (3) mengakkan fitrah
issaniah (Q.S. Ar Rum: 30) (4) memproporsikan tugas ibadah manusia sebagai
hamba allah (Q.S. Albaqarah:21 dan 56; Q.S. An Nisa: 36; Q.S. At Taubah: 31 (5)
mengestafetkan tugas kenabian dan kerasulan (Q.S. Al Hasyr: 7) dan (6)
menegakkan aktualisasi penegakan takwa, jiwa, akal, generasi, dan sarana hidup
(Q.S. As syamsi: 8-10).
Berbagai tujuan dakwah sebagaimana
tersebut tujuan di atas haruslah tetap menjadian perhatian bagi dai/juru dakwah
sehingga proses dakwah yang di upayakan tidak mengalami deviasi atau
kemelencengan tetap pada jalur dakwah dan mendapatkan rido allah, bahagia dunia
dan akhirat.
BAB
III
PENUTUP
SIMPULAN
Dakwah merupakan suatu usaha untuk menyeru,
mengajak, dan mempengaruhi manusia agar selalu berpegang teguh pada ajaran
Allah, guna memperoleh kebahagiaan hidup didunia dan akhirat. Usaha berdakwah
tersebutadalah sebuah kewajiaban bagi kaum muslimin dan muslimat, sehingga
dasar berdakwah bisa dibagi dua, yakni dasar keagamaan ( meliputi : Al-Quran,
Al-Hadis, Ijtihad ) dan dasar kemasyarakatan atau kenegaraan.
Hukum dakwah dapat dikemukakan ke dalam dua
pendapat. Dua pendapat tersebut bahwa
hukum dakwah adalah fardlu kifayah dan hukum dakwah adalah fardlu ` ain,
yang dari keduanya dapat dijadikan bahan perbandingan, mengapa keduanya dapat
diterima, untuk kemudian disesuaikan dengan tuntutan dakwah itu sendiri
semenjak awal perkembangannya hingga sekarang dan untuk mendatang.
Terdapat bermacam-macam tujuan dakwah jika ditinjau
dari berbagai segi maupun aspek. Akan tetapi berdasarkan berbagai literatur,
disebutkan bahwa tema sentral dakwah adalah islam. Maka dapat disimpulkan bahwa
sebenarnya tujuan dakwah tidak lain dari tujuan islam itu sendiri, dengan
menekankan bahwa dakwah bertujuan untuk mengubah sikap mental dan tingkah laku
manusia yang kurang baik menjadi lebih baik atau meningkatkan kualitas iman dan
islam seseorang. Jadi, tujuan tertinggi dari usaha berdakwah hanya semata-mata
mengharap dan mencari Ridho Allah SWT.
[1]
http://makalah-ibnu.blogspot.co.id/2011/05/tinjauan-tentang-dakwah.html diakses pada tanggal 3 oktober 2016
pukul 18.45 WIB
[2]
Saerozi, Ilmu Dakwah, (Yogyakarta :
Penerbit Ombak, 2013), hlm. 21-23.
[3]
Saerozi, Ilmu Dakwah,..............hlm.
23.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar